Beranda | Artikel
Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Mengusap Khuf
Senin, 28 Desember 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Musyaffa Ad-Dariny

Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Mengusap Khuf merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Kitab Shahihu Fiqhis Sunnah wa Adillatuhu yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Senin, 13 Jumadil Awal 1442 H / 28 Desember 2020 M.

Download kajian sebelumnya: Mengusap Sesuatu yang Menutupi Anggota Wudhu

Kajian Tentang Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Mengusap Khuf

Pada kesempatan yang telah lalu kita sudah sampai pada pembahasan syarat sahnya mengusap khuf yang kita pakai. Dan kita kemarin sudah sudah membahas juga bahwa yang dimaksud dengan khuf adalah sesuatu yang kegunaannya seperti kaos kaki tapi terbuat dari kulit.

Syarat sah mengusap khuf adalah ketika kita menggunakan dua khuf dalam keadaan kita sudah suci dari hadats besar maupun hadats kecil. Ketika kita memakai khuf dalam keadaan demikian dan setelah itu kita batal wudhu, maka boleh bagi kita untuk mengusap khuf itu.

Dalam masalah ini, ada suatu keadaan yang diperbincangkan oleh para ulama.

1. Memakai khuf ketika satu kaki belum suci

Yaitu apabila seseorang sudah membasuh salah satu dari kakinya kemudian setelah itu dia langsung memakaikan khuf di kaki kanannya. Setelah itu membasuh kaki kirinya dan memakaikan khuf untuk kaki kirinya. Apakah setelah itu dibolehkan bagi dia untuk mengusap khufnya? Karena dalam kenyataan sebenarnya orang ini ketika memakai khuf kaki yang satunya belum suci.

Pada keadaan ini, ada yang mengatakan diperbolehkan untuk mengusap khuf setelah itu namun ada yang mengatakan tidak boleh karena syaratnya adalah bahwa keadaan dua kaki kita ketika memakai khuf  sudah suci. Karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:

فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ

“Karena sesungguhnya aku memasukkan kedua kaki ke dalam khuf dalam keadaan keduanya telah suci.” (HR. Bukhari)

Maka kalau kita memakai khuf, sebaiknya setelah kita benar-benar selesai berwudhu baru kemudian kita memakai khuf untuk kedua kaki, jangan tergesa-gesa. Daripada kita masuk dalam perbedaan pendapat di kalangan para ulama, lebih baik kita keluar perbedaan pendapat itu.

2. Khuf berlubang

Kalau ada khuf yang sudah berlubang, apakah masih dibolehkan untuk kita usap? Ini permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama. Ada yang mengatakan sudah tidak boleh diusap lagi. Karena ada bagian yang tidak tertutup oleh khuf dan bagian yang tidak tertutup itu harusnya dibasuh, bukan diusap. Dan kalau berkumpul antara basuhan dan usapan, maka yang dimenangkan adalah basuhannya, karena itu kewajiban asli pada kaki kita. Pendapat ini yang dipilih oleh Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan juga ulama yang lainnya Rahimahumullahu Jami’adan.

Pendapat yang kedua pendapat yang mengatakan bahwa khuf yang berlubang selama masih disebut/dianggap sebagai khuf, maka boleh diusap. Dalil mereka adalah keumuman dibolehkannya mengusap khuf. Karena tidak ada penyebutan di sana bahwa kalau khufnya sudah berlubang maka tidak boleh diusap lagi. Dan dahulu di zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, kebanyakan para sahabat itu miskin dan kemungkinan besar khuf mereka banyak yang berlubang. Dan tidak ada sedikitpun penjelasan dari Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang khuf yang robek atau yang sudah berlubang. Pendapat ini dipilih oleh Imam Ibnu Hazm, juga Imam Ibnul Mundzir yang bermazhab Syafi’i.

Pendapat yang kedua ini ana melihat lebih kuat. Karena dalil-dalil yang menunjukkan bolehnya mengusap khuf berlaku umum. Tidak ada pembedaan antara khuf yang sudah robek/berlubang dengan khuf yang masih sempurna.

3. Bagian khuf yang wajib diusap

Adapun yang bagian atas, para ulama tidak ada khilaf, itu diwajibkan. Adapun yang bagian bawah, apakah boleh diusap ataukah tidak? Ini diperselisihkan oleh para ulama. Ada yang menyatakan dianjurkan, ada yang mengatakan tidak.

Yang paling kuat dalam masalah ini adalah tidak disyariatkan untuk mengusap bagian bawah khuf. Adapun bagian yang atas, maka itu wajib diusap sekali saja. Dalam masalah wudhu, semua yang diusap itu sekali. Seperti misalnya mengusap kepala, maka tidak disunnahkan untuk mengusap tiga kali.

Hal ini berdasarkan perkataan sahabat ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu:

لو كان الدينُ بالرأي لكان أسفلُ الخف أولى بالمسحِ مِن أعلاه، وقد رأيتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم يمسَحُ على ظاهر خفَّيْه

“Seandainya agama ini hanya berlandaskan logika saja, maka harusnya bagian bawah khuf itu lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Aku benar-benar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengusap bagian atas khufnya.”

Perkataan sahabat ‘Ali ini perkataan yang sangat agung. Dalam masalah agama, kita harus mengikuti tuntunan. Jangan sampai kita mengandalkan logika kita kemudian kita kesampingkan dalil-dalil yang ada.

Dalam masalah agama, kita harus berjalan sesuai dengan wahyu, baik wahyu tersebut berupa Al-Qur’an maupun berubah hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Di sinilah kita wujudkan nama “Islam”, di sinilah bukti bahwa kita benar-benar menyerahkan diri kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Islam itu dari kata-kata أسْلَمَ – يُسْلِمُ, menyerahkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, menerima apapun yang datang dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, baik dalam dari Al-Qur’an maupun dari sunnah Nabi.

Seorang muslim yang sejati adalah seorang yang menyerahkan dirinya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, menerima apapun aturan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ketika tidak ada aturan, dia boleh memakai logika. Yang lebih baik seperti ini, yang lebih bermaslahat seperti ini. Tetapi kalau sudah ada wahyu, baik dari ayat Al-Qur’an maupun dari hadits Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, maka dia harus tundukkan akalnya, dia harus kalahkan logikanya.

Makanya ada beberapa tuntunan dalam Islam yang akal kita tidak bisa mencernanya. Hal itu sangat banyak dalam tuntunan agama Islam.

4. Batas mengusap khuf

Seseorang tidak boleh lagi mengusap khufnya apabila dia berada di salah satu dari tiga keadaan ini:

Junub (berhadats besar)

Ketika seseorang junub dan dia diwajibkan untuk mandi, maka ketika itu dia sudah tidak boleh lagi mengusap khufnya. Karena yang diwajibkan bagi dia adalah mandi dan ketika mandi tidak boleh seseorang mengusap khuf.  Ketika mandi dia harus membasahi semua badan dia. Hal ini berdasarkan hadits Safwan bin Assal Radhiyallahu ‘Anhu, beliau mengatakan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ

“Dahulu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kita ketika kita melakukan safar agar kita tidak melepas khuf-khuf kita selama tiga hari tiga malam kecuali apabila kita dalam keadaan hadats besar.”

Maka ini menunjukkan bahwa ketika seseorang kedatangan hadats besar, maka dia tidak dibolehkan untuk mengusap khufnya.

Habisnya masa untuk mengusap khuf

Kemarin sudah kita bahas bahwa mengusap khuf itu ada batas waktunya. Untuk seorang yang mukim, maka batas waktunya sehari semalam. Adapun untuk musafir, maka batas waktunya tiga hari tiga malam. Kalau seseorang sudah melewati batas waktu ini, maka dia sudah tidak boleh lagi mengusap khuf.

Habisnya waktu untuk mengusap khuf itu tidak membatalkan wudhu, tapi menjadikan seseorang tidak boleh mengusap khufnya lagi.

Seseorang melepas khufnya dan batal wudhunya sebelum memakai lagi

Walaupun waktunya belum habis, dia sudah tidak boleh mengusapkan khufnya. Karena ketika keadaannya demikian, dia tidak memenuhi syarat untuk mengusap khuf, yaitu memasukkan kedua khufnya dalam keadaan kedua kakinya suci.

فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ

“Sesungguhnya aku memasukkan kedua kakiku dalam khuf itu dalam keadaan kedua kakiku suci.”

Mari download mp3 kajian dan simak penjelasan yang penuh manfaat ini..

Download mp3 Kajian Hal-Hal Yang Berkaitan Dengan Mengusap Khuf


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/49562-hal-hal-yang-berkaitan-dengan-mengusap-khuf/